SOTK

Struktur Organisasi Tata Kerja

☑️ Pj. Kepala Desa    : Abdul Yazak, S.Pd. SD

Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa:

  1. Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, termasuk tata pra ja Pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, serta bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Membina kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Memberdayakan masyarakat, melalui sosialisasi dan motivasi di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

☑️ Sekertaris Desa    :Abdus Syahid

Tugas pokok dan fungsi Sekertaris Desa:

  1. Membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa serta pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja pemerintah desa.
  • Melaksanakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
  • Mengatur dan memelihara dokumentasi dan arsip desa.
  • Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa

☑️ Kasi Pemerintahan     :Apriyanto Budi Haryono

Tugas pokok dan fungsi Kasi Pemerintahan:

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa yang meliputi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi kependudukan, serta pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan.
  • Melaksanakan urusan pemerintahan umum.
  • Mengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Mengelola administrasi pertanahan.
  • Melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

☑️ Kasi Kesejahteraan     :Ahmad Yani

Tugas pokok dan fungsi Kasi Kesejahteraan:

  1. Melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
  • Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menyusun laporan kegiatan kesejahteraan kepada Sekretaris Desa.
  • Melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

☑️ Kasi Pelayanan     :Mussodag

Tugas pokok dan fungsi Kasi Pelayanan:

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi, sosial, dan pelayanan umum kepada masyarakat desa.
  • Menyediakan pelayanan administrasi bagi masyarakat desa.
  • Menyediakan pelayanan sosial bagi masyarakat.
  • Melaksanakan tugas-tugas pelayanan umum lainnya yang diinstruksikan oleh Kepala Desa.
  • Mengelola data dan informasi terkait pelayanan kepada masyarakat.

☑️ Kaur Keuangan     :Amin Jufri

Tugas pokok dan fungsi Kaur Keuangan:

  1. Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
  • Melaksanakan administrasi keuangan, pencatatan dan pelaporan keuangan desa.
  • Menyusun laporan realisasi anggaran desa.
  • Melakukan pembukuan dan pengarsipan dokumen keuangan desa.

☑️ Kaur Perancanaan     :Syaiful Madani

Tugas pokok dan fungsi Kaur Perancanaan:

  1. Menyusun rencana pembangunan desa serta mengkoordinasikan pelaksanaannya.
  • Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
  • Menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) dan dokumen perencanaan lainnya.
  • Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan rencana pembangunan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan perencanaan kepada Kepala Desa.

☑️ Kaur TU     :Qomariya

Tugas pokok dan fungsi Kaur TU:

  1. Mengelola administrasi umum dan tata usaha desa.
  • Menyusun administrasi umum desa.
  • Menyusun dan mengarsipkan surat-menyurat.
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian perangkat desa.
  • Mengelola dokumentasi dan arsip desa.

☑️ Oprator Siskeudes     :Fausiya

Tugas pokok dan fungsi Oprator Siskeudes:

  1. Mengoperasikan dan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
  • Menginput data keuangan desa ke dalam aplikasi Siskeudes.
  • Menyusun laporan keuangan berdasarkan data di Siskeudes.
  • Memberikan dukungan teknis terkait penggunaan aplikasi Siskeudes.
  • Melakukan pembaruan dan pemeliharaan data keuangan dalam aplikasi.

☑️ Oprator Sipades     :Moh.Zaini

Tugas pokok dan fungsi Oprator Sipades:

  1. Mengoperasikan dan mengelola aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) untuk mendukung pengelolaan aset desa yang efektif dan efisien.
  • Menginput data aset desa ke dalam aplikasi Sipades.
  • Menyusun laporan aset berdasarkan data di Sipades.
  • Memberikan dukungan teknis terkait penggunaan aplikasi Sipades.
  • Melakukan pembaruan dan pemeliharaan data aset dalam aplikasi.

0/Post a Comment/Comments

Kami sangat menghargai masukan dan komentar Anda. Silakan isi formulir di bawah ini untuk memberikan saran, pendapat, atau melaporkan masalah terkait pelayanan desa.